Senator DKI Jakarta Dailami Firdaus Minta Kemenag RI Tinjau Kembali Usulan BPIH 2023


JAKARTA
- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menurunkan biaya haji tahun 2023 sebesar 30% dibandingkan tahun lalu. 

Namun Kementerian Agama (Kemenag) malah mengusulkan biaya haji Indonesia tahun 2023 malah naik.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rerata kenaikan biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih yang nanti akan dibebankan langsung kepada jemaah pada tahun ini atau periode 1444 Hijriah. 

Usul biaya haji ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.

Ia mengusulkan rerata biaya haji pada tahun ini sebesar Rp 69.193.733 per orang atau bila dibulatkan sebesar Rp 69 juta.

Adapun rerata biaya perjalanan ibadah haji tersebut mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp 98.893.909 per orang atau sekitar Rp 98 juta. 

Bila dibandingkan dengan tahun lalu, biaya haji yang dibebankan ke jemaah tersebut naik hampir dua kali lipat dari angka Rp 39,8 juta.

Menanggapi usulan dari pemerintah tersebut, Senator asal DKI Jakarta, Dailami Firdaus meminta agar pemerintah meninjau ulang soal usulan tersebut.

“Pemerintah harus meninjau ulang soal usulan kenaikan biaya haji tahun 2023 itu" Ujar Dailami.

Selain itu, Dailami juga mendorong agar pemerintah melalui kementerian Agama untuk segera melakukan komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi agar dapat meninjau kembali biaya akomodasi di Mekah dan Madinah yang mengalami kenaikkan cukup signifikan.

“Kemenag harus sesegera mungkin melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah Arab Saudi agar kenaikkan biaya haji tahun 2023 ini bisa diminimalisir, kenaikkan hampir 30 juta dari biaya tahun 2022 itu tidak sedikit dan tentu akan sangat memberatkan bagi jamaah’’ lanjut Dailami.

Usulan kenaikan biaya haji ini sangat tidak bijak. Dimana masyarakat masih berupaya memulihkan perekonomian mereka pasca melandainya pandemi Covid-19.

Pemerintah seharusnya juga menyesuaikan dengan prinsip istitha’ah (kemampuan) berhaji dalam konteks pembiayaan. 

Jangan karena antusiasme atau minat masyarakat tanah air sangat tinggi untuk dapat melaksanakan ibadah haji, justru malah dijadikan sebagai potensi keuntungan semata. Tutup Dailami Firdaus.

(***)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi SUARAPAREPARE.COM menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuaraparepare@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027