Bawaslu Parepare Gelar Sosialisasi Netralisasi ASN,TNI & Polri

Foto bersama bawaslu parepare


SUARAPANTAU.Com, PAREPARE -- Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, membuka sosialisasi Pengawasan Netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang dilaksanakan oleh Bawaslu, di Hotel Bukit Kenari, Jumat (19/5/2023).

Kesempatan itu, Pangerang Rahim mengatakan, fenomena netralitas ASN, TNI dan Polri tampaknya merupakan pembahasan yang selalu eksis dalam setiap pemilihan umum (Pemilu) atau pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Faktanya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat terdapat banyak kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri pada Pilkada sebelumnya," ujarnya.

Menurut Pangerang Rahim, netralitas merupakan salah satu asas yang mengatur penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.

"Netral sendiri diartikan tidak berpihak. Netralitas ASN, TNI dan Polri merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan," imbuhnya.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, jika kegiatan ini sangat bermanfaat bagi ASN, TNI dan Polri. Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu maupun pilkada, lanjut dia, memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum berwenang menindaklanjuti temuannya atas pelanggaran netralitas ASN yang delik pelanggarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Istilah netralitas perlu dipahami secara benar oleh ASN, TNI dan Polri. Pada dasarnya, netralitas tidak diatur untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya. ASN dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu," jelasnya.

"Netralitas yang sepantasnya dimiliki oleh tiap ASN, TNI dan Polri sebagai pelayan masyarakat. Walaupun ASN mempunyai hak memilih, akan tetapi selama dirinya masih menjadi ASN maka hak memilihnya tidak boleh diungkapkan kepada orang lain cukup dirinya sendiri apalagi mengajak orang lain untuk mendukung yang didukung dirinya," tandasnya.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi SUARAPAREPARE.COM menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuaraparepare@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027