JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto diminta tegas dalam menindak pihak yang dengan sengaja menyebabkan tiket pesawat mahal. Hal tersebut, ditegaskan oleh Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Affandi Affan, Rabu (20/11/2024).Affandi Affan menegaskan Presiden RI Prabowo Subianto harus memastikan terwujudnya keadilan ekonomi bagi rakyat.
"Keberpihakan pemerintah kepada rakyat harus dijalankan dengan tegas agar kebijakan ini (turunkan harga tiket pesawat) benar-benar memberi manfaat bagi semua pihak," terangnya.
Lebih jauh, menurut Affandi Affan ketegasan pemerintah terhadap praktik kartel tiket pesawat yang menyebabkan tiket pesawat mahal adalah sebuah kewajiban.
"Penurunan harga tiket pesawat adalah langkah konkrit yang menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat, terutama di saat liburan yang menjadi kebutuhan banyak orang," kata Affandi.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan kebijakan ini untuk merugikan konsumen melalui praktik monopoli atau kartel.
Kebijakan ini sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan mendorong terwujudnya persaingan usaha yang sehat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pemerintah juga diharapkan dapat terus memperkuat regulasi dan pengawasan untuk memastikan sektor penerbangan tetap berjalan secara adil dan transparan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata berupa harga tiket pesawat yang lebih terjangkau, serta peningkatan daya beli yang berujung pada pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi secara keseluruhan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar harga tiket pesawat diturunkan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan harga yang terjangkau bagi masyarakat, sekaligus melindungi konsumen dari lonjakan harga yang tidak wajar selama periode liburan.
Semoga arahan ini, mencerminkan komitmen pemerintah terhadap perlindungan hak konsumen dan mendorong persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(***)