Panwascam Pondok Melati Kota Bekasi Umumkan Hasil Pengawasan Kampanye Partai Politik dan Peserta Pemilu

Panwascam Pondok Melati Kota Bekasi Umumkan Hasil Pengawasan Kampanye Partai Politik dan Peserta Pemilu

SUARA PAREPARE
- Panwascam Pondok Melati Kota Bekasi Umumkan Hasil Pengawasan Kampanye Partai Politik dan Peserta Pemilu 2024.

Diketahui, pesta demokrasi lima tahunan tersebut dijadwal akan dilaksanakan 14 Febuari atau kurang lebih 1 pekan lagi.

Kampanye pemilu tahun 2024 sedang berlangsung mulai dari tanggal 28 November 2023 lalu.

Anggota Panwascam Pondok Melati Kota Bekasi, Ama Mansur Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan pihaknya telah melakukan sejumlah pengawasan.

Berdasarkan hasil pelaksanaan Pengawasan Pemilu 2024 beserta jajaran PKD terhadap semua bentuk pelaksanaan kampanye yaitu tatap muka, pertemuan terbatas, serta kampanye dalam bentuk lain yang terlaksana antara tanggal 28 November 2023 sampai 6 Februari 2024.

"Terdapat 110 kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang terdiri atas 16 kampanye calon anggota DPR RI,16 calon anggota DPRD Provinsi dan 78 DPRD Kabupaten/Kota" ungkap Ama Mansur Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Dalam kurun waktu tersebut juga kami sudah melaksanakan pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) yaitu sebanyak 160 APK yang melanggar. Terkait dengan APK yang melanggar sampai saat 

ini kami sudah menertibkan 110 APK terdiri dari 14 Bendera, 32 Spanduk, Banner 64 buah.

Pengawasan ini akan kami laksanakan sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Kemudian dilanjutkan dengan Pengawasan hari tenang yaitu tanggal 11-13 Februari 2024.

Ama Mansur  memastikan kelancaran pelaksanaan kampanye Pemilu Serentak yang berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami Panwascam Pondok Melati telah mengambil langkah pencegahan yang signifikan," imbuhnya.

Tindakan tersebut mencakup penyampaian himbauan kepada seluruh peserta pemilu, pelaksanaan rapat koordinasi untuk menjamin netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

Serta pembuatan flyer sebagai sarana larangan kampanye negatif, politik uang, dan penyebaran isu SARA melalui media sosial.

(Rls)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi SUARAPAREPARE.COM menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuaraparepare@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027